Cari di, Ubah
PROMO DISKON ONGKIR S.D 27 JULI 2024 KODE: NATSU24
PASTIKAN BELANJAAN ANDA TIDAK MELANGGAR ATURAN CUKAI CEK S&K DISINI

Aturan dan Prosedur Bea Cukai yang Perlu Diketahui Sebelum Belanja dari Luar Negeri

Saat ini belanja dari luar negeri mudah sekali untuk dilakukan terutama dengan adanya e-commerce. Kegiatan berbelanja bisa dilakukan melalui internet dari manapun Anda berada. Bahkan jika marketplace incaran tidak menyediakan pengiriman ke luar negeri, Anda bisa menggunakan shopping proxy service atau pihak ketiga yang akan membelikan barang dan mengirimkan atas nama Anda. 

 

Dengan banyaknya kemudahan akses, bukan berarti kegiatan belanja boleh dilakukan sebebas-bebasnya. Ada batasan dalam rangka melindungi keamanan negara baik itu secara ekonomi, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral. Sebelum melakukan pembelian barang dari luar negeri, ada baiknya untuk terlebih dulu mempelajari aturan serta prosedur Bea Cukai yang berlaku di Indonesia supaya pengalaman berbelanja lebih lancar dan aman

 

Beberapa hal yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu:

  1. Apakah barang termasuk dalam kategori LARTAS (dilarang dan dibatasi) untuk impor ke Indonesia?

  2. Apakah barang yang dibeli memerlukan izin dari Kementerian atau Lembaga?

  3. Apa itu barang kena cukai dan berapa batasnya?

  4. Apa itu bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta berapa biayanya?

  5. Bagaimana proses barang di Bea Cukai?

 

Sebelum masuk ke pembahasan, ada beberapa istilah yang perlu Anda pahami. 

 

Daftar Istilah Perpabean

 

Istilah

Definisi

Impor
Kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke Indonesia.
Importir
Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Barang kiriman
Barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Penyelenggara pos yang ditunjuk
Penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Layanan pos yang ditunjuk pemerintah Indonesia adalah Pos Indonesia.
Perusahaan jasa titipan (PJT)
Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos. Layanan pos komersial seperti FedEx, DHL, UPS, dsb.
 

Berdasarkan definisi impor, tidak dibedakan tujuan memasukan barang apakah untuk digunakan sendiri, dijual kembali, modal usaha, dan lain sebagainya. Selain itu juga tidak dibedakan apakah importir merupakan orang perseorangan atau badan usaha. Selanjutnya yang dimaksud dengan barang kiriman termasuk di dalamnya hadiah maupun barang belanja online yang dikirim melalui penyelenggara pos baik itu melalui pos milik pemerintah maupun komersial. 

 

Jika sudah memahami istilah dasar tersebut, berikutnya mari kita bahas hal-hal apa saja yang perlu diketahui sebelum berbelanja dari luar negeri.

 

***Peraturan dapat sewaktu-waktu berubah, mohon selalu cek update aturan terkini***

 

 

A. Barang yang Dilarang, Dibatasi & Diperbolehkan Impor ke Indonesia  

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa tidak semua barang bisa masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi (biasa dikenal dengan barang LARTAS) akses masuknya diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait yaitu Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian tingkat pusat. Sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

 

Barang yang Dilarang Impor

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, barang yang dilarang impornya yaitu: 

  1. Gula dengan jenis tertentu, seperti gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih. 

  2. Beras dengan jenis tertentu, seperti beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, beras setengah masak, dan beras pecah. 

  3. Bahan perusak lapisan ozon, seperti turunan halogenasi dari hidrokarbon, olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam, dan lain-lain. 

  4. Kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas dan barang bekas lainnya. 

  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, seperti mesin pengatur suhu udara, lemari pendingin, dan peti kemas. 

  6. Bahan obat dan makanan tertentu, seperti senyawa berfungsi karboksiamida, senyawa berfungsi amida dari asam karbonat, senyawa berfungsi amina, turunan halogenasi dari hidrokarbon. 

  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain. 

  8. Limbah B3 dan limbah non B-3 seperti terak, abu, dan residu, minyak petroleum, unsur kimia radioaktif, limbah rumah tangga, sisa dan skrap barang elektronik, dan lain-lain. 

  9. Perkakas tangan (bentuk jadi) seperti sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit paruh, gunting untuk tanaman, dan perkakas lainnya yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau perhutanan. 

  10. Alat kesehatan mengandung merkuri seperti amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, dan termometer mengandung air raksa.

 

Khusus untuk barang tidak baru/bekas, ada pengecualian yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yaitu: 

  1. Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali; atau

  2. Barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulannya, barang bekas, termasuk pakaian bekas, kantong serta karung bekas yang tidak diimpor dalam rangka pengembangan produksi industri, serta pemulihan dan pembangunan kembali akibat bencana alam dilarang masuk ke Indonesia.

 

Masih dalam peraturan menteri yang sama, barang-barang yang termasuk dalam kriteria berikut dikenakan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis, yaitu:

  1. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara

  2. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan

  3. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat

  4. Barang kebutuhan pokok

  5. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru, dan/atau

  6. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.

 

Setelah barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut ditelusuri, keputusannya bisa jadi dilarang atau diperbolehkan masuk dengan izin dari kementerian atau lembaga yang berkaitan. Berdasarkan laman beacukai, beberapa contoh barang yang masuk kriteria di atas dan dilarang impornya seperti:

  1. Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.

  2. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjual belikan.

  3. Obat tradisional, suplemen, produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.

  4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

 

 

Barang yang Dibatasi Impor

 

Selanjutnya beberapa barang yang dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait yaitu:

  1. Produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM. 

  2. Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM.

  3. Barang kiriman telepon seluler, komputer genggam (handheld), komputer tablet, dan produk elektronik tertentu hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah.

  4. Barang kiriman pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah.

  5. Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh izin pemasukan dari Badan Karantina.

  6. Produk senjata api, airsoft gun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan izin dari Kepolisian.

 

Barang yang Boleh Diimpor

 

Tidak tertulis secara rinci barang apa saja yang boleh diimpor. Bisa dikatakan semua barang boleh diimpor kecuali yang dilarang. Sementara untuk barang yang dibatasi artinya tetap boleh diimpor, tapi dengan jumlah terbatas dan dengan izin dari instansi teknis terkait.

 

Lebih lengkapnya apakah suatu barang termasuk dilarang, dibatasi, atau diperbolehkan bisa melakukan pencarian jenis barang di sini

 

 

B. Izin Barang dari Kementerian atau Lembaga

Barang-barang yang dibatasi aksesnya, memerlukan izin untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia. Berhubung peraturan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) diterbitkan oleh berbagai instansi, maka tergantung jenis barangnya akan memerlukan rekomendasi dan/atau perizinan barang masuk dari berbagai badan kementrian di Indonesia, termasuk BPOM dan POLRI.

Jika perizinan untuk barang kiriman tidak bisa diterbitkan oleh instansi terkait, maka penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (Return to Origin / RTO). Jika pengurusan barang impor tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai. Keterangan lebih lengkap mengenai barang apa memerlukan izin dari instansi mana bisa cek di sini.

 

 

C. Barang Kena Cukai  

Mungkin kita tidak asing mendengar nama atau istilah Bea Cukai, tapi ternyata frasa tersebut berasal dari dua kata dengan arti yang berbeda. Bea adalah pungutan negara atas keluar masuknya barang pada suatu negara. Sementara cukai adalah pungutan negara atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sifat atau karakteristik barang kena cukai yaitu: 

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;

  2. Peredarannya perlu diawasi;

  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa barang kena cukai terdiri atas:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan

  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

Dalam batas tertentu, barang-barang tersebut dibebaskan cukai jika dibawa oleh penumpang atau dalam barang kiriman. Khusus barang kiriman, pembebasan atas barang kena cukai diizinkan per penerima barang dalam satu kiriman sebanyak:

  1. 40 batang sigaret; atau
  2. 5 batang cerutu; atau
  3. 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
    - 20 batang apabila dalam bentuk batang;
    - 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
    - 30 ml apabila dalam bentuk cair;
    - 4 cartridge apabila dalam bentuk cartridge;
    - 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
  4. 350 ml minuman mengandung etil alkohol;

 

Jika lebih dari jumlah yang ditentukan, maka barang akan dimusnahkan secara langsung. Selain itu juga perlu diingat bahwa barang dengan jumlah yang telah disebutkan memang dibebaskan cukai, tapi tetap dikenakan bea masuk. 

 

 

D. Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor  

Sebelum membahas bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), ada istilah International Commercial Terms (Incoterms) yang perlu dipahami. 

 

Istilah Arti
Free on Board (FOB)
Sederhananya diartikan sebagai harga barang.
Insurance
Asuransi pengiriman 
= 0,5% x (harga barang + ongkos kirim)
Freight
Ongkos kirim
Cost & Freight (C&F)
Harga barang + ongkos kirim
Cost Insurance Freight (CIF)
Harga barang + asuransi + ongkos kirim

 

Incoterms penting untuk diketahui karena FOB menjadi dasar apakah barang impor akan dikenakan bea masuk atau tidak, sedangkan CIF akan digunakan untuk dasar perhitungan pajak. 

 

Selanjutnya adalah istilah yang berkaitan dengan jenis pungutan seperti Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Jenis Pungutan
Arti
Bea Masuk
Pungutan negara atas masuknya barang pada suatu negara.
Pajak Dalam Rangka Impor:
Pungutan yang dikenai pada importir di luar Bea Masuk dan cukai.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan kepada orang perseorangan maupun badan usaha atas setiap transaksi jual-beli barang atau jasa.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pajak yang dikenakan kepada badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor untuk barang tertentu.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan kepada orang perseorangan maupun badan usaha atas pembelian barang mewah, dan merupakan pajak tambahan setelah PPN.
 

Tidak semua jenis barang akan dikenakan seluruh pungutan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, berapa nilai FOB atau harga barang juga menentukan jenis pungutan mana yang dikenakan.

 

 

Tarif Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor

 

Berikut adalah pembagian jenis dan tarif pungutan yang dikenakan berdasarkan nilai FOB serta jenis barang yang diimpor.

Nilai FOB /
Harga Barang
Tarif Pungutan 
Bea Masuk
 PPN
PPh 
PPnBM 
Maksimal USD 3 atau Rp 43.053
(USD 1 = 14.351)
-
11%
-
-
Lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1500 
7,5%
 11%
Dikenakan pada barang khusus
-
Di atas USD 1500 (dianggap sebagai impor umum, bukan barang kiriman)
7,5%
 11%
Dikenakan, besar tarif tergantung jenis barang 
Dikenakan jika termasuk barang mewah

 

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman diberlakukan, maka terjadi penurunan ambang batas Bea Masuk dari FOB USD 75 menjadi FOB USD 3. Perubahan aturan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah pada industri dalam negeri yang semakin banyak gulung tikar seiring dengan meningkat pesatnya jumlah barang kiriman belanja online dari luar negeri. 

Jenis barang yang sering dibeli masyarakat dari luar negeri yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil. Khusus untuk barang-barang tersebut dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi. Lebih lengkapnya hal ini akan dibahas pada tabel berikutnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM hanya dikenakan untuk barang mewah di luar dari kepentingan negara seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, pesawat udara, balon udara, peluru senjata api dan senjata api lainnya, dan kapal pesiar mewah. 

Selanjutnya baru-baru ini sejak 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini dikarenakan tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia yang berada pada 15%. Dengan kenaikan PPN, pemerintah bermaksud menguatkan fondasi perpajakan dan menambah APBN. 

 

 

Barang Khusus

 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, barang-barang khusus seperti tas, sepatu, dan produk tekstil dikenakan PPh dan Bea Masuk yang lebih tinggi.

 

Barang Khusus Jenis Pungutan 
Bea Masuk
 PPN
PPh 
PPnBM 

Tas

15 - 20%
11%
7,5 - 10%
-

Sepatu

25 - 30%
 11%
7,5 - 10%
-

Produk Tekstil

15 - 25%
 11%
7,5 - 10%
-

Buku Ilmu pengetahuan

-
-
-
-

 

Sementara untuk barang berupa buku ilmu pengetahuan dibebaskan Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendukung peningkatan literasi di Indonesia.

 

 

Perhitungan Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor

 

Setelah mempelajari incoterms, jenis dan tarif pungutan yang dikenakan pada barang impor, selanjutnya hitung-hitungan. Tidak perlu khawatir pusing menghitung, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kini sudah bisa dikalkulasi menggunakan aplikasi mobile Bea Cukai.

 

aplikasi mobile bea cukai indonesia

 



Aplikasi Mobile Bea Cukai
 

Tinggal memasukan jenis impor, jenis barang, mata uang, nilai FOB, insurance, freight, serta ada tidaknya NPWP, maka akan langsung keluar perkiraan pungutan yang dikenakan. 

 

 

E. Proses Barang di Bea Cukai   

Terakhir namun tak kalah penting untuk diketahui yaitu proses barang kiriman. Setelah barang Anda siap dikirim ke Indonesia, prosesnya sebagai berikut:

  1. Jasa pengiriman di luar negeri mengantar barang ke Indonesia.
  2. Setelah sampai, barang dibongkar dari sarana pengangkut.
  3. Kemudian barang di-scan menggunakan X-ray.
  4. Selanjutnya barang dipindahkan ke gudang.
  5. Lalu barang dibuka oleh pihak jasa pengiriman barang.
  6. Petugas Bea Cukai akan memeriksa barang untuk menentukan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar. Proses pemeriksaan juga disaksikan oleh pihak jasa pengiriman barang.
  7. Terakhir, barang akan dikemas dan diantar ke alamat penerima.

 

Seperti yang sempat disinggung di awal artikel, jasa pengiriman untuk barang kiriman biasanya menggunakan penyelenggara pos yang ditunjuk alias layanan pos milik pemerintah, atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) alias layanan pos komersial. Kedua jenis jasa pengiriman ini memiliki proses pembayaran Bea Masuk dan PDRI yang berbeda. 

Jika Anda menggunakan layanan pos komersial atau kurir (seperti UPS, FedEx, dll) maka pembayaran Bea Masuk dan PDRI dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sebelum barang dikeluarkan dari gudang Bea Cukai. Layanan pos komersial ini akan berkoordinasi terkait apakah Anda memiliki NPWP atau tidak, serta berapa perhitungan pungutan Bea Masuk dan PDRI. Selanjutnya layanan pos komersial akan menagih biaya pungutan kepada Anda sebelum mengirimkan barang ke alamat yang dituju.

Sementara jika Anda menggunakan layanan yang terintegrasi dengan pos milik pemerintah (seperti EMS) maka Pos Indonesia tidak perlu membayar pungutan Bea Masuk dan PDRI terlebih dulu. Pos Indonesia akan mengirimkan link tagihan melalui SMS. Lalu pembayaran dilakukan saat barang tiba di alamat yang dituju. 

Untuk mencari tahu sudah sampai mana proses barang kiriman Anda di Bea Cukai, bisa dilakukan melalui website Bea Cukai atau menggunakan aplikasi mobile Bea Cukai. 

Semua paket dengan tujuan pengiriman ke Indonesia diwajibkan menyertakan nomor NPWP.

Paket yang ditujukan untuk Indonesia harus mencantumkan Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak terdapat NPWP  pribadi, Sebagai gantinya perlu mencantumkan nomor data indentifikasi pribadi seperti nomor NIK,nomor paspor (untuk kewarganegaraan asing), atau nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Akhir Kata

Dengan mempelajari aturan dan prosedur Bea Cukai sebelum berbelanja, maka Anda dapat mengantisipasi proses apa yang perlu dilalui dan berapa biaya pungutan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor. Selamat berbelanja!


 

 

Referensi

 


Tentang ZenMarket Jepang 

Kebanyakan website belanja online di Jepang tidak melayani pengiriman internasional sehingga sulit bagi customer internasional untuk berbelanja online. ZenMarket menyelesaikan masalah ini dengan mengintegrasikan ratusan website online shopping terbesar di Jepang seperti Amazon, Rakuten, Yahoo! Auctions dan banyak lagi ke dalam satu website. Cukup dengan copy-paste link halaman dari item yang ingin Anda beli ke troli ZenMarket,  dan Anda dapat berbelanja online secara langsung di ratusan online shop Jepang dengan mudah dan murah! 


  

 

  • ZenMarket adalah perusahaan yang didirikan di Osaka, Jepang pada tahun 2014. Awalnya, hanya menawarkan pembelian dan pengiriman Jepang ke beberapa negara, ZenMarket telah berkembang pesat dalam 7 tahun dengan layanan seperti yang sangat baik. Dipercaya oleh lebih dari 1 juta pengguna di seluruh dunia, ZenMarket kini tersedia dalam lebih dari 15 bahasa. 

    Anda dapat memeriksa ulasan dari pelanggan dari seluruh dunia di bawah ini.

    รีวิว ZenMarket

    Cek Review tentang ZenMarket disini

     

    Anda juga dapat membaca ulasan yang dikirimkan pelanggan disini.

    atau cek akun sosmed kami dan ulasan di Google

     

  • Biaya yang dikenakan oleh ZenMarket rata dan transparan karena Anda dapat mengetahui detil apa saja biaya yang Anda bayar. Tidak peduli seberapa murah atau mahal barang yang dibeli, biaya yang dikenakan adalah 300 Yen. Hal ini berbeda dengan kebanyakan layanan jastip atau shopping proxy lainnya yang mengenakan biaya jasa dari komisi atau persenan harga barang yang dibeli.

     

    Dengan biaya flat 300 Yen atau sekitar 40 ribu Rupiah, Anda akan mendapatkan banyak layanan. Mulai dari pembelian barang dari seller di Jepang atas nama Anda, memproses pesanan, pembungkusan serta pemrosesan barang Anda menjadi paket siap kirim, serta penyimpanan gratis barang Anda selama 45 hari di gudang kami. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang biaya ZenMarket di sini. 

     

    biaya ZM

     

  • ZenMarket saat ini tersedia dalam lebih dari 15 bahasa, dan yang membedakan kami dari layanan pembelian Jepang lainnya adalah Kami memiliki staf yang fasih berbahasa Indonesia untuk menjawab pertanyaan dan memberikan bantuan kepada pelanggan di berbagai bidang, seperti membantu menemukan produk dari toko Jepang, menghubungi toko Jepang. atau masalah lain yang terkait dengan pembelian yang dapat dihubungi dari banyak saluran Baik itu Facebook, Instagram, email dan dari opsi pesan di akun Anda.

     

     

     

  • Keuntungan lain dari memesan dengan ZenMarket adalah Anda dapat memilih metode pengiriman Anda sendiri. Kami menawarkan berbagai macam metode pengiriman. Baik dikirim melalui pos Jepang (EMS, Avia Air Mail, SAL, dengan kapal) atau menggunakan layanan ekspres pribadi (UPS, FedEx, DHL, SF), ini adalah layanan standar dan tepercaya di seluruh dunia. Anda juga dapat memeriksa biaya pengiriman terlebih dahulu untuk mendapatkan perkiraan di sini .  

     

     

     

  • Anda tidak perlu khawatir tidak bisa melakukan transaksi pembayaran ke luar negeri bahkan jika Anda tidak memiliki kartu kredit atau tidak ingin melakukan proses transfer uang internasional secara manual yang ribet.

     

    Di ZenMarket kami menawarkan berbagai pilihan metode pembayaran seperti OVO, PayPal, Wise atau bahkan pembayaran melalui jaringan Alfamart dan Alfamidi. Kami juga menerima pembayaran dengan cryptocurrency, setiap pembayaran secara otomatis dihitung dalam situs web kami. Jadi Anda tidak perlu terus-menerus memeriksa tarifnya sendiri.

     

    payment options

 
 
Artikel| 07/04/2022 | Tutorial

 

Jastip Jepang Terpercaya

ZenMarket adalah layanan Jastip Belanja Online untuk berbagai barang dari toko dan lelang online di Jepang. Staff kami siap membantu proses belanja Anda dalam Bahasa Indonesia, Anda bisa chat staff CS melalui halaman bantuan & FAQ. Untuk mulai belanja, cukup buat akun dan dapatkan Bonus saldo 500 ZenPoin yang bisa langsung Anda pakai untuk berbelanja barang dari Jepang

CEK PRODUK REKOMENDASI